Pada dasarnya dengan media digital setiap orang (netizen) berpartisipasi dalam berbagai
hubungan dengan banyak orang yang melintasi geografis dan budaya. Mereka menggunakan
jejaring sosial, blogging, vlogging, game, pesan instan, mengunduh dan mengunggah serta
membagikan berbagai konten hasil kreasi mereka sendiri. Mereka dengan berbagai cara
membangun hubungan lebih jauh dan berkolaborasi dengan orang lain. Maka, segala
aktivitas digital – di ruang digital dan menggunakan media digital – memerlukan etika digital.
Secara umum, literasi digital sering kita anggap sebagai kecakapan menggunakan internet
dan media digital. Padahal literasi digital adalah sebuah konsep
dan praktik yang bukan sekadar menitikberatkan pada kecakapan untuk menguasai
teknologi.
Tanpa disadari kita lebih banyak menggunakan internet dalam berkomunikasi seperti melalui
media sosial (whatsapp, facebook, Instagram) serta surat elektronik (email) dibanding
berkomunikasi secara langsung, karena kita menganggapnya lebih efektif dan efisien. Namun, internet dapat memberikan manfaat positif sekaligus memberikan dampak negatif sehingga diperlukan pengetahuan serta
kedewasaan.
Sumber: Laquey (1997), Yuhefizar (2008
Etika digital sebagai prinsip-prinsip moral yang mengatur perilaku seseorang dalam
melakukan aktivitas dengan media digital, membantu kita dalam membuat pilihan-pilihan
tindakan yang benar dan sadar. Pada akhirnya, kita dapat berperilaku baik di dunia digital
dan dapat melihat bahwa kita bisa membantu masyarakat secara positif.
Konten negatif atau konten ilegal di dalam
Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah
diubah melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 (UU ITE)dijelaskan sebagai informasi dan/atau
dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan, perjudian,
penghinaan atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, penyebaran
berita bohong dan menyesatkan sehingga mengakibatkan kerugian pengguna. Selain itu,
konten negatif juga diartikan sebagai substansi yang mengarah pada penyebaran kebencian
atau permusuhan berdasarkan suku, agama, ras, dan golongan.
Sejak internet ditemukan dan kemudian berkembang, banyak sekali perubahan dalam
kehidupan interaksi antar manusia. Namun semua anugerah itu bisa menjadi bencana manakala teknologi “hanya bisa
mengendalikan kita” manusia tanpa jiwa-jiwa yang beretika. Etika merupakan pertimbangan
dalam mengambil keputusan yang menunjukkan pada kita mana yang baik dan buruk, baik
bagi diri sendiri maupun bagi orang lain. Etika adalah filsafat moral yang melandasi
keputusan setiap insan.
Etika digital adalah suatu rekomendasi kepada semua
saja yang ingin merayakan teknologi sekaligus mengangkat derajat kemanusiaan. Etika
digital ditawarkan sebagai pedoman menggunakan berbagai platform digital secara sadar,
tanggung jawab, berintegritas, dan menjunjung nilai-nilai kebajikan antar insan dalam menghadirkan diri, kemudian berinteraksi, berpartisipasi, bertransaksi, dan berkolaborasi
dengan menggunakan media digital.


Rapihkan paragrafnya
ReplyDelete